Makasih buat: Tuhan | Tanah Borneo | Kota Malang | Tanah Sintang |Bumi Puyang Gana | Kampus Tercinta | Anggi & Laras | Para Pembaca

jasa pembuatan blog. per blog kami memberikan harga spesial hanya Rp.250.000 Hub kami di HP 0813 4933 1313

Miki Hermanto. Powered by Blogger.
Widget by Katakan-Hey
Widget by Katakan-Hey
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
JANGAN LUPA MENGISI JAWAB POLLING YANG KAMI SEDIAKAN DI SAMPING KIRI BLOG.. INI TERIMA KASIH

Beda Universitas, Institut, Sekolah Tinggi & Akademi

Monday, 24 October 2011

Apa Beda Universitas, Institut, Sekolah Tinggi & Akademi?

Meskipun saat ini banyak lulusan SMA yang melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, namun ternyata masih banyak yang belum tahu apa perbedaan antara Universitas, Institut, Sekolah Tinggi & Akademi.
Semoga informasi berikut ini bisa memberikan sedikit gambaran tentang perbedaan dari ke 4 jenis lembaga perguruan tinggi tersebut.
Perguruan Tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyeleng¬garakan pendidikan dan penga-jaran di atas sekolah tingkat menengah/lanjutan atas dan yang memberikan pendidikan berdasarkan kebangsaan dengan cara ilmiah.
Perguruan Tinggi dapat terbentuk menjadi :
1. Universitas
2. Institut
3. Sekolah Tinggi
4. Akademi
Adapun penjelasan untuk setiap bentuk Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut :
1. Universitas tersusun atas dasar keseluruhan, kesatuan ilmu pengetahuan dan terbagi atas sekurang-kurangnya 4 golongan Fakultas yang meliputi Ilmu Agama/Kerohanian, Ilmu Kebudayaan, Ilmu Sosial, Ilmu Eksakta dan Teknik.
2. Institut, memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam beberapa cabang ilmu pengetahuan sejenis.
3. Sekolah Tinggi memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam satu cabang ilmu pengetahuan.
4. Akademi memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi yang ditujukan kepada keahlian khusus.
Perguruan Tinggi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
Perguruan Tinggi Negeri : adalah Perguruan Tinggi yang dimiliki dan dikelola oleh Negara dan Pendiriannya dilakukan oleh Presiden RI.
Perguruan Tinggi Swasta : adalah Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Badan Hukum Swasta & di bawah koordinasi Kopertis masing-masing wi¬layah.
Menurut tingkat kedudukannya, Perguruan Tinggi Swasta terbagi atas 3 status, yaitu :
1. Perguruan Tinggi dengan status terdaftar berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
2. Perguruan Tinggi dengan status diakui berlaku untuk jangka waktu 4 tahun.
3. Perguruan Tinggi dengan status disamakan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.

sumber


0 comments :

Post a Comment

Bagi anda yang ingin meninggalkan komentar dan tidak memiliki Akun, silahkan gunakankan Anonymous.
Anda boleh mengcopy sebagian atau seluruh isi blog ini dengan tetap mencantumkan alamat blog.
Terima kasih telah berkunjung
salam Hangat dari Admin Aneka Raga